Dasar Hukum


DASAR HUKUM

1. Ideal                            : Pancasila

2. Konstitusional               : UUD, 45 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
         3. Landasan Operasional
a. UU No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kesejahteraan Anak jo Undang – Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
b. UU No. 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Prov. Jateng Tahun 2008 No.6 Seri D No.12) 
d. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 53 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto Kegiatan

Fasilitas dan Target