Dasar Hukum
DASAR HUKUM
1. Ideal : Pancasila
2. Konstitusional : UUD, 45 Pasal 31 ayat 1 dan Pasal 34 ayat 1 UUD 1945
3. Landasan Operasional
a. UU No. 6 tahun 1974 tentang Ketentuan – Ketentuan Pokok Kesejahteraan Anak jo Undang – Undang No. 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial.
b. UU No. 4 tahun 1974 tentang Kesejahteraan Anak.
c. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Prov. Jateng Tahun 2008 No.6 Seri D No.12)
d. Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No. 53 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
Komentar
Posting Komentar