Tugas Pokok dan Fungsi
TUGAS POKOK dan FUNGSI
Tugas Pokok :
Melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah di bidang pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial remaja dengan sistem Balai.
Fungsi :
1. Penyusunan rencana teknis operasional pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial remaja terlantar dan droup out secara ekonomi dengan sistem panti.
2. Pelaksanaan kebijaksanaan teknis operasional bidang pelayanan penyandang masalah kesejahteraan sosial remaja terlantar dan droup out secara ekonomi dengan sistem panti.
3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan penyandang masalah sosial remaja terlantar dan droup out secara ekonomi dengan sistem panti.
4. Pengelolaan ketatausahaan.
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Komentar
Posting Komentar